PELATIHAN PENGELOLAAN
LIMBAH B3 RUMAH SAKIT
Ø PENDAHULUAN
Hal
terpenting yang membedakan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
dengan pengelolaan limbah lain adalah pertanggungjawaban hukumnya (law liability).
Pada limbah non-B3 hasil akhir pengelolaan lebih
penting dibandingkan dengan cara mencapai hasil
tersebut. Artinya, bila suatu perusahaan telah memenuhi baku mutu limbah, maka
perusahaan tersebut telah berhasil melakukan pengelolaan limbah.
Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan.
Dalam tuntutan hukum, limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 tidak selalu berkutat pada pendekatan end of pipe, tetapi kini Limbah B3 bisa dipandang sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis melalui tahapan pemanfaatan kembali (recycle) sebagai bagian dari pendekatan konsep up the pipe. Dengan demikian pengelolaan limbah B3 bukan saja harus memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga sebisa mungkin mendapatkan nilai manfaat.
Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan.
Dalam tuntutan hukum, limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 tidak selalu berkutat pada pendekatan end of pipe, tetapi kini Limbah B3 bisa dipandang sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis melalui tahapan pemanfaatan kembali (recycle) sebagai bagian dari pendekatan konsep up the pipe. Dengan demikian pengelolaan limbah B3 bukan saja harus memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga sebisa mungkin mendapatkan nilai manfaat.
Ø TOPIK
BAHASAN
1.
Pengolahan B3
2.
Pengangkutan,
Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah B3
3.
Penyimpanan dan
Pengemasan Limbah B3
4.
Penimbunan &
Pembuangan Akhir Limbah
5.
Sistem Tanggap
Darurat
Ø TANGGAL DAN WAKTU PELAKSANAAN
Lihat brosur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar